Batam, BTN– Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan perilaku tidak profesional yang melibatkan seorang oknum manajer perusahaan berinisial FM yang bekerja di salah satu perusahaan kawasan Nongsa, Batam.
Ketua IMM Kota Batam, Zulkarnain, menegaskan bahwa setiap pejabat perusahaan harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional serta menjunjung tinggi etika kerja. Menurutnya, jabatan tidak boleh menjadi alat untuk membangun pengaruh yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak lain.
“Ketika seseorang diberikan amanah pada posisi strategis, maka yang bersangkutan harus mampu menjaga integritas dan profesionalitas. Jika ada laporan atau keluhan yang berkembang di masyarakat terkait perilaku oknum tertentu, perusahaan wajib melakukan evaluasi dan penelusuran secara objektif,” ujar Zulkarnain.
IMM menilai berbagai informasi yang beredar mengenai dugaan pendekatan personal yang dilakukan secara berulang meski telah mendapat penolakan perlu menjadi perhatian serius pihak perusahaan. Meskipun hal tersebut berada di luar ranah pekerjaan, namun jika melibatkan pejabat perusahaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, maka perusahaan dinilai perlu memastikan tidak terjadi penyalahgunaan pengaruh maupun jabatan.
Selain itu, IMM juga menyoroti munculnya isu yang berkembang terkait proses penerimaan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Menurut Zulkarnain, transparansi dalam rekrutmen merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Perusahaan harus memastikan seluruh proses perekrutan berjalan sesuai prosedur, terbuka, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa IMM tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Namun organisasi mahasiswa tersebut meminta manajemen perusahaan melakukan pengawasan internal secara maksimal serta memberikan klarifikasi apabila diperlukan demi menjaga nama baik perusahaan dan kepastian informasi di tengah masyarakat.
“Prinsip kami sederhana, semua pihak harus diperlakukan secara adil. Jika tidak ada pelanggaran, maka klarifikasi perlu disampaikan. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perusahaan maupun ketentuan hukum yang berlaku, maka harus ada tindakan yang tegas dan transparan,” tegas Zulkarnain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial FM maupun manajemen perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai informasi yang berkembang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu fakta dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


















